Larangan Dalam Islam Bunuh Katak Untuk Umpan Mancing

Larangan hukum dalam Islam membunuh katak lalu digunakan untuk mancing ikan, terdapat Sabda Rasulullah perbuatan ini tidak diperbolehkan terutama untuk mancing dengan sengaja menyakiti katak hinngga mati dalam waktu yang cukup lama.

Larangan hukum dalam Islam membunuh katak lalu digunakan untuk mancing ikan

Hampir semua pemancing ikan pastinya mengetahui dengan memgunakan umpan katak untuk mancing ikan Gabus / Toman dan sebagai yang menyukai umpan ini, khususnya ikan predator dengan sifat menyambar umpan.

Karena ganasnya ikan predator yang menyambar inilah bila kita mengunakan katak sebagai umpan sudah pasti akan lebih cepat lagi untuk strike.

Namun sayangnya, untuk kalian yang berAgam Islam dan mematuhi larangan sesuai dengan ajaran keyakinan kita maka membunuh katak hukumnya haram, sebagai mana yang terdapat dapam Sabda Rasulullah:

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ خَالِدٍ الْقَارِظِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الضِّفْدَعِ

Artinya:
Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Abdul Majid telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Sa'id bin Khalid Al Qarizhi dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abdurrahman bin Utsman bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk membunuh katak.
(HR. Darimi).

Hadist diatas pastinya kita memahami, bila mengunakan katak untuk umpan sudah pasti cepat atau lambatnya nanti katak akan mati belum lagi harus dipotong-potong beberapa bagian untuk mengunakan dagingnya.

Beberapa hal yang melarang kita untuk membunuh, mematikan katak lalu dipakai untuk umpan atau sengaja langsung memasang mata kail dibagian kaki dan perutnya lalu ditajur supaya bergerak-gerak, nah hal ini lebih mengarah dengan melawan larangan dalam Agama kita sendiri yang padahal:

عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح

Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih”.
(HR. Al Baihaqi)

Dari hadist diatas ini bisa kita simpulkan bahwa suara dari katak adalah Tasbih kepada Allah swt karena itulah dilarangnya untuk membunuhnya, sebagai tambahan hadist tentang membunuh katak ini sebagai berikut:

ذَكَرَ طَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً، وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ، فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ

Artinya: “Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak.”
(HR Ahmad: 15757)

قَالَ الْمُنْذِرِيُّ: وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِ الضُّفْدَعِ

Artinya: “Al-Mundziri mengatakan ‘hadits tersebut menunjukkan keharaman makan katak.”
(Ali Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, [Darul Fikr, Beirut, 2002], juz 7, halaman 2659)

Jadi dengan pemahaman diatas pastinya sedikit banyaknya kita sudah memahaminya bahwa hal tersebut memang dilarang, jadi bila kalian masih belum lagi memahami katak tidak boleh dibunuh untuk dijadikan umpan tinggal kembali pada hati kita sendiri!

Pada keutamaan larangan membunuh katak ini bukan hanya untuk kita gunakan mancing saja tapi apapun yang kita lakukan dengan cara membunuh katak tetap saja dilarang dalam Islam jadi cukup hindari saja lagi.

Namun untuk kalian yang mungkin memang belum mengetahuinya, setidaknya tinggalkanlah mengunakan katak untuk umpan saat kita mancing terutama pakai tekhnik tajur walaupun umpan ini termasuk yang jitu untuk memancing tapi karena kita berAgama Islam maka gantilah untuk mengunakan umpan Soft Frog atau yang lainnya untuk mancing.

Posting Komentar untuk "Larangan Dalam Islam Bunuh Katak Untuk Umpan Mancing"